Sosialisasi Kebijakan Terkait Desa

Kegiatan Hari Senin, 03 Januari 2025,  saya melakukan SOSIALISASI PERATURAN MENTERI DESA DAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL NOMOR 02 TAHUN 2024 DAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 108 TAHUN 2024 yang dilaksanakan di Desa Merakai Panjang. Acara Sosialisasi ini dihadiri oleh Kepala Desa Merakai Panjang, Ibu Emilianan Elin, Perangkat Desa, BPD Bapak Hermanus Serman dan Anggota BPD, KPM dan Kader Posyandu. 

Dalam Sosialisasi disampaikan  :

  1. - Pemahaman Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor 2 Tahun  2024 tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025.
  2. Pemahaman Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025.
  3. Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor 2 Tahun  2024 tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025. Fokus penggunaan Dana Desa tahun 2025 diutamakan penggunaannya untuk mendukung  :

  • penanganan kemiskinan ekstrem dengan penggunaan Dana Desa paling tinggi 15 %  (Lima Belas Persen) untuk Bantuan Langsung Tuni Desa dengan target Keluarga Penerima Manfaat dapat menggunakan data pemerintah sebagai acuan;
  • penguatan Desa yang adaptif terhadap Perubahan Iklim;
  • peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala Desa termasuk stunting; dukungan program Ketahanan Pangan;
  • membangan potensi dn keunggulan Desa;
  • pemanfaatan teknologi dn informasi untuk percepatn implementasi Desa digital;
  • pembangunan berbasis Padat Karya Tunai dan penggunaan bahan baku lokal; dan/atau
  • program sektor prioritas lainnya di Desa



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Gambaran Umum Wilayah Dampingan

Akses Jalan

Melakukan Monitoring Kegiatan Pembangunan Desa